MENYEBARKAN GAMBAR EDITAN WAJAH PATUNG BUDDHA DENGAN FOTO ORANG LAIN MERUPAKAN TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN – PERKARA ROY SURYO
Roy Suryo (Terdakwa) melalui akun Twitternya mengutip sebuah tweet atau cuitan gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya yaitu figure stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DIY. Terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan caption/kalimat “Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn protes rencana kenaikan Harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb (sh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Nitizen mengubah salah satu Stupa terbuka yg ikronik di Borobudur itu, LUCU, he-3X AMBYAR” dengan menggunakan handphone milik Terdakwa.
Akibat perbuatan itu, warga net atau netizen pun bereaksi negatif karena gambar editan patung stupa Borobudur itu diubah menjadi wajah Presiden Joko Widodo. Terdakwa pun meminta maaf atas perbuatannya dan menghapus tweetnya. Perbuatan terdakwa masuk ke dalam kategori menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu maupun kelompok masyarakat tertentu khususnya umat agama Buddha.
Terdakwa pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena “dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”, di mana perbuatannya telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta, tetap memutus Terdakwa bersalah sebagaimana diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan di luar pidana penjara 9 (sembilan) bulan, yakni juga dengan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Atas putusan judex facti, Penuntut Umum masih mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Alhasil, kasasi tersebut pun ditolak.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pid.Sus/2023, tanggal 2 Mei 2023.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedf91f9d268f0eb16d313130393239.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

