ALASAN KASASI TERDAKWA BAHWA KASUSNYA BUKAN PIDANA TAPI PERDATA (UTANG PIUTANG) ANTARA TERDAKWA DENGAN ASTRINDO TRAVEL TIDAK DAPAT DIBENARKAN KARENA TERDAKWA DALAM PEMESANAN TIKET TELAH MENGGUNAKAN NAMA PALSU/JABATAN PALSU. HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN YANG TIDAK DIDASARI DENGAN KEJUJURAN, TAPI ITIKAD BURUK UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN ADALAH PENIPUAN
Terdakwa HK yang merupakan karyawan di Astra International Sunter Jakarta Utara telah memesan tiket pesawat dan voucher hotel kepada pihak PT. Astrindo Satrya Kharisma (Astrindo Travel) melalui Saudari RG yang merupakan karyawan di bagian Administrasi di Divisi Performance dan Reward Management pada PT. Astra International. Astrindo Travel sudah sering menyediakan tiket pesawat dan voucher hotel untuk keperluan Astra International.
Namun, ditemukan bahwa untuk pemesanan tiket untuk bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atas nama Terdakwa dengan jumlah tagihan seluruhnya senilai US$ 66,316.00, ternyata pemesanan tiket tersebut bukan untuk keperluan PT. Astra International melainkan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Astra International tidak bersedia melakukan pembayaran atas tiket pesawat dan voucher tersebut dan kemudian Astrindo Travel melakukan penagihan langsung kepada Terdakwa. Terdakwa pun tidak sanggup melunasi tagihan tersebut dan Terdakwa pernah membuat surat pernyataan tertanggal 08 April 2014 dan tertanggal 20 Mei 2014 yang intinya akan segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar invoice atau tagihan tersebut namun sampai sekarang Terdakwa tidak juga melunasi kewajiban tersebut.
Astrindo Travel mengalami kerugian materi dengan jumlah seluruhnya yaitu US$ 66,316.00 dan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdakwa divonis bersalah pada Pengadilan Negeri dan perkara ini berlanjut hingga tahap kasasi.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Terdakwa bahwa kasusnya bukan pidana tapi perdata (utang piutang) antara Terdakwa dengan Astrindo Travel tidak dapat dibenarkan karena Terdakwa dalam pemesanan tiket telah menggunakan nama palsu/jabatan palsu. Hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran, tapi itikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1689 K/Pid/2015, tanggal 12 Januari 2016. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c2629637a03fcdcbee9685cacacf64ab.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

