DOKUMEN ADMINISTRATIF YANG BERHUBUNGAN HAK GUNA USAHA (HGU) TIDAK TERMASUK INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UNTUK DAPAT DIBERIKAN KEPADA PUBLIK
Dalam perkara ini, Pemohon Keberatan yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016. (Putusan KIP)
Dalam amar Putusan KIP tersebut, tertulis pendapat Majelis KIP yang intinya menyatakan dokumen izin Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU KIP dan merupakan jenis informasi publik yang wajib disediakan setiap saat sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP, yang berbunyi “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi, seluruh kebijakan yang ada dokumen pendukungnya”.
Di sisi lain, Pemohon Keberatan tidak setuju dengan pendapat tersebut dan berpendapat bahwa data fisik dan data yuridis HGU yang tercantum dalam daftar nama hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah yang memerlukan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dengan mengajukan permintaan yang menyebutkan keperluan tersebut dan Permintaan tersebut dipenuhi setelah disetujui oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Argumen tersebut, menurut Pemohon Keberatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pun menolak permohonan tersebut dan menguatkan Putusan KIP. Tidak terima, Pemohon Keberatan kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena informasi yang dimohonkan kepada Pemohon Kasasi (Kementerian ATR/BPN) berupa dokumen administratif yang berhubungan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017, tanggal 6 Maret 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/feb6010cce27551f7d413980c7023c1f
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

