Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 11 April 2024

PERHITUNGAN GANTI RUGI LINGKUNGAN HIDUP DAN BIAYA PEMULIHAN LAHAN HARUS MENGACU KEPADA PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Menentukan ganti rugi lingkungan hidup memang tidak sama dengan menentukan ganti rugi material dalam perkara lainnya yang jumlah atau besaran kerugiannya dapat diukur dengan harga pasar sebuah produk atau objek misalkan harga tanah dan harga rumah maupun biaya pengobatan riel yang dikeluarkan oleh seorang dokter atas sebuah rumah sakit.

Oleh sebab itu, menentukan nilai uang atau harga kerusakan sumber daya alam dapat dibantu dengan keterangan ahli dan pengetahuan hakim yang diperoleh dari pemeriksaan setempat.

Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/Pdt/2015 Tanggal 28 Agustus 2015, yang dapat diakses pada
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bbf15c165693d4bdda18ed636b2c40b1.html

Sumber:
Buku “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata”, Oleh: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Penerbit: Sinar Grafika, halaman. 256 – 257.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary