Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 08 April 2024

PUTUSAN MA TERKAIT GUGATAN DARI PEKERJA OUTSOURCING: HUBUNGAN KERJA PUTUS DAN PERUSAHAAN DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PESANGON, BUKAN MEMPEKERJAKAN KEMBALI PEKERJA

PHI Jakarta Pusat beberapa kali mengadili gugatan dari pekerja outsourcing. Tetapi, putusan PHI yang semula mengabulkan gugatan pekerja, dibatalkan judex juris. Gugatan yang diajukan pekerja outsourcing PT. Kereta Api Indonesia (KAI) misalnya, PHI Jakarta Pusat mengatakan hubungan kerja penggugat beralih dari vendor kepada PT. KAI. Tetapi, putusan yang semula menghukum tergugat mempekerjakan kembali pekerja, dalam putusan No. 644 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 14 Desember 2011, judex juris mengubahnya.

Putusan judex facti yang semula menghukum pengusaha mengalihkan hubungan kerja pekerja outsourcing menjadi karyawan PT. KAI, diubah dengan mengatakan hubungan kerja pekerja outsourcing putus dengan menghukum PT. KAI membayar pesangon.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 644 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 14 Desember 2011 yang dapat diakses pada:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/10f47d5c564fea61d0faf88eab9ece13.html

Sumber:
Buku “Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial”, karya: Juanda Pangaribuan, Penerbit: MISI, Jakarta, Halaman 287.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary