KELALAIAN KEPALA DESA DALAM MENERBITKAN SURAT YANG DIDASARI OLEH SURAT PALSU TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA PIDANA, MELAINKAN DALAM RANAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dalam perkara ini, Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang dituntut JPU atas dugaan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana diatur Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Terdakwa telah membuat permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Pernyataan, Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Kepala Desa yang ditandatangani oleh Terdakwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan fotokopi Legalisir C Desa. Kemudian terungkap bukti-bukti bahwa surat-surat tersebut diterbitkan berdasarkan informasi dari 4 (empat) AJB yang ternyata palsu, di mana Terdakwa tidak menyadarinya dan tidak mengecek keabsahan dari keempat AJB tersebut.
Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa dakwaan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP merupakan delik kesengajaan, bukan delik kealpaan. Oleh sebab itu, perbuatan lalai atau tidak hati-hati karena Terdakwa tidak mengecek keabsahan data keempat AJB tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut Mahkamah Agung, perbuatan Terdakwa seharusnya dipertanggungjawabkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 792 K/Pid/2023, tanggal 26 Juli 2023. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee4c56ee437cf0af99303834343334.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

