PENGULANGAN TINDAK PIDANA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PEMBERAT HUKUMAN

Mahkamah Agung dalam putusannya mengutip pendapat ahli, yaitu Adami Chazawi dalam bukunya, yaitu Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas yang menyebutkan bahwa ada tiga dasar diperberatnya pidana (hukuman).
Pertama:
Dasar pemberatan karena jabatan.
Kedua:
Dasar pemberatan karena menggunakan bendera kebangsaan.
Ketiga:
Dasar pemberatan karena pengulangan (recidive).

Disebut residivis jika:
1. Pelakunya adalah orang yang sama.
2. Mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap oleh hakim.
3. Telah selesai menjalani hukuman.
4. Melakukan perbuatan pidana itu dalam rentang waktu tertentu.
5. Melakukan perbuatan pidana yang sama atau sejenis.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 2307/K/Pid/2012 tanggal 7 Juli 2014

Sumber:
Artikel Berjudul “Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana”, Oleh: Aji Prasetyo, Hukumonline.com, 19 Juni 2023.

Putusan ini dapat diakses juga pada
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ceb8a3d4bce7f3cf93e20d2c952b88cd.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary