Pembahasan mengenai agama di Indonesia entah sejak kapan menjadi isu yang sensitif di bahas, terutama di Indonesia. Persoalan demi persoalan muncul seakan-akan Indonesia bukan negara yang terdiri dari berbagai suku dan agama yang berbeda-beda.
Bhinneka Tunggal Ika, dengan arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Itulah yang selalu diajarkan sejak kita duduk di bangku Sekolah Dasar. Bhinneka Tunggal Ika yang berasal dari bahasa Jawa Kuno adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila. Semboyan negara ini menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keragaman budaya, namun tetap menjadi satu bangsa utuh.[1]
Dikutip dari liputan VOA dengan judul “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Hadapai Tantangan”[2], Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (“KBB”) merilis catatan akhir tahun situasi KBB di Indonesia. Hasilnya situasi KBB tahun 2023 ini dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, terlepas dari kemajuan yang dapat memberikan harapan. Sepanjang tahun 2023 ini, sejumlah peristiwa terkait pendirian dan pengelolaan rumah ibadah kembali memicu kontroversi tentang masalah kerukunan di antara umat beragama atau berkepercayaan di Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa kasus tahun ini, antara lain penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada bulan Maret, penutupan tempat ibadat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat pada bulan April, penutupan (sementara) Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada bulan Juni, penolakan pembangunan wihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat, pada bulan Agustus, dan penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, Aceh Darussalam pada bulan September 2023.
Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ibadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yaitu:
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Lebih lanjut melihat Pasal 29 UUD 1945 mengatur bahwa:
“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan juga diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Akan tetapi, meskipun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai hak asasi, ini bukan berarti tanpa pembatasan, karena setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J ayat (1) UUD 1945). Pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Jadi, Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Bhinneka Tunggal Ika, https://id.wikipedia.org/wiki/Bhinneka_Tunggal_Ika
[2] Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Hadapi Tantangan, https://www.voaindonesia.com/a/kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia-masih-hadapi-tantangan/7408454.html

