PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA TIDAK DAPAT MENCAPAI TARGET PEKERJAAN YANG DITENTUKAN PERUSAHAAN, DAPAT DIBENARKAN

Dalam perkara ini, Tergugat adalah sebuah perusahaan yang telah memperkerjakan Penggugat sejak November 2015 tanpa adanya perjanjian kerja yang disetujui bersama secara tertulis dengan upah tetap sebesar Rp40.000.000,- per bulan. Tergugat tidak pernah menerbitkan dan atau memberikan peraturan perusahaan kepada karyawan dan tidak pernah memberikan secara tertulis uraian kerja dan target yang harus dicapai oleh Penggugat. Kemudian pada bulan Maret 2016, Tergugat melakukan penilaian hasil kerja terhadap Penggugat secara sepihak dan tidak pernah mendiskusikan dengan Penggugat. Pada Mei 2016 Tergugat meminta Penggugat untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan Rp55.205.000,- namun ditolak oleh Penggugat karena tidak ada alasan yang jelas. Penggugat yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti dengan cermat. Jika dipertimbangkan secara seksama maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat tidak dapat mengemban kewajibannya sebagai Pekerja secara baik atau tidak dapat mencapai target pekerjaan sementara posisi Penggugat sangat menentukan bagi kondisi perusahaan Tergugat.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 675 K/Pdt.Sus-PHI/2017, tanggal 20 Juli 2017.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1749c54383b37586eeb5aa07fc024e50.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary