KEWENANGAN KEJAKSAAN UNTUK MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 30C HURUF H UU KEJAKSAAN, BERTENTANGAN DENGAN KUHAP DAN UUD 1945 DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT

Dalam permohonan Nomor 20/PUU-XXI/2023 ini, Hartono selaku pemohon mengajukan permohonan agar Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU No. 11/2021), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini karena Pasal 30C huruf h UU No. 11/2021 memberikan kewenangan bagi Jaksa untuk melakukan peninjauan kembali.

Menurut Pemohon, PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang bertujuan untuk memberikan keadilan hukum. PK dapat diajukan oleh pihak yang berperkara dan merupakan hak terpidana selama menjalani masa pidana.

Pemohon juga berpendapat bahwa dalam kasus yang dialaminya, Pemohon sudah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh putusan PK yang diajukan oleh Pemohon. Akan tetapi, jika Jaksa/Penuntut Umum masih diberikan kesempatan juga untuk mengajukan PK, maka akan menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, pengajuan PK oleh Jaksa terhadap Pemohon juga telah dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, di mana putusan PK yang diajukan oleh Pemohon telah diputus pada tanggal 15 September 2021 sedangkan UU 11/2021 disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

MK pun menyatakan bahwa secara substansi, norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya. MK pun menyatakan bahwa Pasal 30C huruf h beserta Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No. 11/2021 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

-> Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XXI/2023
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4005

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary