Bulan Agustus lalu, seorang suami di Madura, Jawa Timur seorang pria membacok pria lain yang diduga adalah selingkuhan dari istrinya, sang suami resmi dikabarkan menganiaya korban dan melukai punggung dan paha korban.[1]

Masih di tahun yang sama, sebulan kemudian di Parepare, Sulawesi Selatan. Emosi saat memergoki sang istri selingkuh di rumah mertua, seorang suami nekat menganiaya selingkuhan sang istri, Pelaku membacok selingkuhan istrinya hingga sejumlah mengalami luka sayatan dan tusukan.[2]

Apakah penganiayaan hanya bisa dilakukan oleh suami terhadap selingkuhan istri saja? Tentu tidak, karena penganiayaan bisa dilakukan oleh siapa saja dan menimpa siapa saja tanpa memandang gender.

Diawali dari istri yang emosi saat melihat suaminya berselingkuh dengan perempuan lain, sang istri dan selingkuhan ini cekcok adu mulut dan terjadilah jambak-menjambak antara kedua wanita tersebut. Sang istri sah yang tersulut emosi, kemudian melempar telepon genggam ke dahi korban yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan 4 jahitan di luka tersebut.[3]

Menurut KBBI, penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya). Dalam hukum Indonesia, penganiayaan termasuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang baru akan berlaku pada Januari 2026. Maka saat artikel ini dibuat (tahun 2023), aturan yang berlaku masih aturan yang lama, yaitu KUHP Lama yang sudah ada sejak jaman Belanda.

Dalam KUHP Lama, penganiayaan diatur dalam Bab XX yaitu di Pasal 351 – Pasal 358. Sedangkan di KUHP Baru, penganiayaan diatur dalam Bab XXII yaitu di Pasal 466 – Pasal 471. Berikut adalah jerat hukum yang mengintai para pelaku penganiayaan:

Penganiayaan KUHP Lama Penganiayaan KUHP Baru
Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 466

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pasal 352

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 471

(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pasal 353

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 467

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 354

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 468

(1) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 469

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

[1] Diduga Selingkuh, Suami Bacok Istri dan Selingkuhan, https://mediamadura.com/2023/08/03/diduga-selingkuh-suami-bacok-istri-dan-selingkuhan/

[2] Pergoki Pasangan Selingkuh, Suami di Parepare Bacok Selingkuhan Istri, https://prohaba.tribunnews.com/2023/09/06/pergoki-pasangan-selingkuh-suami-di-parepare-bacok-selingkuhan-istri

[3] Pukul Wanita Selingkuhan Suami, Istri Masuk Bui Usai Buron 3 Tahun, https://www.merdeka.com/peristiwa/pukul-wanita-selingkuhan-suami-istri-masuk-bui-usai-buron-3-tahun.html