KESEPAKATAN PERDAMAIAN TANPA PENCABUTAN KASASI HANYA MENGIKAT BAGI PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANINYA NAMUN TIDAK MENGUBAH AMAR PUTUSAN

Perkara ini terkait dengan perlawanan atas eksekusi sebidang tanah di Jawa Barat yang telah dijatuhi Penetapan dari Pengadilan Negeri dan telah dilaksanakan Sita Eksekusi. Setelah Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan, Pelawan pun mengetahui bahwa Penetapan tersebut adalah merupakan pelaksanaan dari eksekusi atas putusan verstek tanpa hadirnya Tergugat dan ternyata areal yang diletakan sita eksekusi juga mencakup wilayah tanah milik Pelawan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, gugatan perlawanan ditolak, lalu Pelawan mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri tersebut. Terlawan tak terima lalu ajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut antara lain dengan pertimbangan bahwa walaupun sebelum diputus dalam tingkat kasasi sebagian Terlawan/Pemohon Kasasi menyepakati perdamaian dengan Pelawan/Termohon Kasasi tetapi tidak ada permohonan pencabutan kasasi. Oleh karena itu, perdamaian tersebut hanya mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya dan tidak mengubah amar putusan.

–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 3706 K/PDT/2016, tanggal 13 Februari 2017.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e36a74b517d9d302bbfb47b496d67fc2.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary