Ditagih oleh debt collector dengan bahasa dan perlakuan yang kasar. Bagaimana etika yang seharusnya diterapkan dalam penagihan utang oleh debt collector?

Di zaman teknologi ini, masyarakat telah dimudahkan untuk mendapatkan berbagai produk-produk finansial yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech seperti pinjaman online dan paylater. Terlepas dari fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh produk finansial tersebut, tidak sedikit orang yang akhirnya tidak sanggup membayar karena berbagai macam alasan. Ketidaksanggupan mereka mengakibatkan tagihan hutang-hutang mereka menjadi menumpuk dan semakin besar karena bunga yang dikenakan oleh platform peminjam. Alhasil, mereka yang tidak sanggup melunasi hutangnya harus dihadapkan oleh jasa penagih hutang atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector yang seringkali menagih hutang-hutang mereka dengan cara-cara yang kurang baik. Bagaimana etika yang seharusnya dijalankan oleh para debt collector dalam menagih hutangnya dari aspek legalitas? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Debt Collector merupakan pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan kredit.[1] Pada praktek dan prinsipnya, debt collector melakukan penagihan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh lembaga keuangan atau finansial selaku kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 dan Pasal 1796 KUH Perdata. Selain itu, undang-undang memungkinkan lembaga keuangan untuk menggunakan layanan pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023. Melalui ketentuan-ketentuan ini, dapat dikatakan bahwa penggunaan jasa debt collector adalah legal jika sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

Dalam melakukan penagihan debt collector yang diberi kuasa oleh penyelenggara fintech seperti pinjaman online, debt collector wajib untuk melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini, ketentuan hukum yang harus ditaati adalah ketentuan yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK No. 10/2022”). Selain itu, ada juga Surat Edaran OJK Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SE OJK No. 19/2023”).[2]

Menurut Pasal 102 ayat (1) POJK No. 10/22, apabila debitur wanprestasi, maka Penyelenggara fintech wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan Surat Peringatan (“SP”) sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. SP tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2) POJK No. 10/2022, wajib memuat:

  1. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
  2. posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
  3. manfaat ekonomi Pendanaan; dan
  4. denda yang terutang.

Selain itu, Pasal 104 ayat (1) POJK No. 10/2022 juga menegaskan bahwa dalam melakukan penagihan kepada Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1), Penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Debt collector yang melakukan penagihan juga wajib untuk mengantongi sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 103 ayat (3) huruf c POJK No. 10/2022).

Selain itu, etika dalam melakukan penagihan juga diatur dalam Poin XI Angka 5 huruf d SE OJK No. 19/2023. Etika penagihan yang harus diterapkan antara lain adalah:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
  3. Tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
  5. Tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
  6. Menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  7. Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; dan
  10. Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.

Demikian ulasan terkait etika yang harus diterapkan dalam penagihan hutang oleh debt collector. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

_________________________

[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13062/Samakah-Juru-Sita-Piutang-Negara-dengan-Debt-Collector.html, diakses pada 6 November 2023.

[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt-collector-i-cl5802#_ftn10, diakses pada 6 November 2023.