EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI HARUS DIPUTUS TERLEBIH DAHULU SEBELUM MEMERIKSA EKSEPSI YANG LAIN DAN POKOK PERKARA.
Penggugat (Pembeli) dan Tergugat (Penjual) membuat perjanjian kerja sama jual beli hasil pertambangan batu besi dari Desa Sungai Bakar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Juli 2006. Disepakati bahwa “jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, Kalimantan Selatan”
Karena Tergugat melakukan terjadi wanprestasi, Penggugat pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun Tergugat membantah dan berargumentasi bahwa:
i. Seharusnya Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, sesuai perjanjian yang telah disepakati.
ii. Ada personil selaku Komisaris dan Pemegang Saham Perseron Penggugat yang tidak cakap mewakili perseroan sebagai Penggugat (seharusnya direksi).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluatkan putusan yang intinya bahwa gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk).
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksepsi tentang kompetensi harus diputus terlebih dahulu, sebelum memeriksa eksepsi yang lain dan pokok perkara. Pertimbangan tersebut telah menyalahi hukum acara, karena akibat hukumnya berbeda, yaitu apabila kompetensi relative diterima, maka pengadilan negeri harus menyatakan: Pengadilan negeri tidak berwenang, sedangkan apabila eksepsi tentang persona standi in judiscio diterima, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Mengenai pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Penggugat, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya, jadi seharusnya gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari (sesuai perjanjian kerja sama jual beli hasil pertambangan batu besi yag disepakati Penggugat dan Tergugat). Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan putusan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2815 K/PDT/2009, tanggal 22 Maret 2010.
Sumber :
Buku “Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 312 November 2011, halaman 167. Putusan tersebut dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b5b55715b8d6c56782b9287a4351ebc6.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

