SESEORANG YANG MELANGGAR HUKUM ADAT DAN TELAH DIJATUHI SANKSI ADAT MAKA ORANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN LAGI SEBAGAI TERDAKWA DI PENGADILAN DENGAN DAKWAAN YANG SAMA
Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, ditemukan tentang bagaimana Mahkamah Agung menyelesaikan perkara dengan delik zina dengan menggunakan pendekatan hukum adat. Salah satunya tercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 yang menyatakan bahwa terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan hubungan kelamin di luar perkawinan dijatuhi sanksi adat (reaksi adat) oleh kepala adat, tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) kepada badan peradilan negara (pengadilan negeri) dengan dakwaan yang sama melanggar hukum adat dan dijatuhkan hukuman penjara menurut ketentuan hukum pidana.
Sumber:
Artikel berjudul: “Yurisprudensi MA Atasi Keterbatasan Delik Overspel dengan Hukum Adat,” Oleh: Moch. Dani Pratama Huzaini, Hukumonline, 1 Juli 2021.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

