ISTRI MENDAPAT BAGIAN HARTA BERSAMA LEBIH BESAR DARI SUAMI KARENA SUAMI TIDAK TAAT BERAGAMA DAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ISTRI

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 266 K/AG/2010 dimana istri mendapat bagian harta bersama lebih besar dari suami. Istri mendapat ¾ (tiga perempat) bagian dan suami mendapat ¼ (seperempat) bagian dengan pertimbangan bahwa selama perkawinan berlangsung suami terbukti tidak taat beragama, telah membuat istri mengalami stres, dan ternyata suami selama perkawinan tidak pernah memberikan nafkah kepada istri, seluruh harta bersama diperoleh oleh istri dari hasil kerjanya.

Demi rasa keadilan majelis kasasi memandang pantaslah istri memperoleh harta bersama yang lebih besar dari suami. Putusan ini berbeda dengan ketentuan hukum harta bersama yang diatur dalam Pasal 97 KHI yang menegaskan bahwa janda atau duda cerai masing- masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sumber:
Artikel Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI, MSi, Varia Peradilan No.389, April 2018, hal.47.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary