PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TRANSAKSI DERIVATIF DI INDONESIA
Beberapa perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan menyangkut transaksi derivatif memberi putusan: Menyatakan perjanjian derivatif batal demi hukum. Putusan PN Jakarta Selatan No. 24/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel antara PT Permata Hijau Sawit dengan Citibank. N.A. cabang Jakarta dan Putusan PN Jakarta Pusat No. 81/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst antara PT Nubika Jaya melawan Standard Chartered Bank menyatakan bank melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukumnya untuk menginformasikan secara jelas, lengkap dan benar tentang transaksi derivatif kepada nasabah. Bank juga dipersalahkan telah melanggar hak subjektif nasabah dalam memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan benar tentang transaksi derivatif.
Namun dalam perkara Hardi Wijaya melawan Deutsche Bank AG Jakarta Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pengacara Hardi Wijaya dan menguatkan Putusan Judex Facti (Putusan No. 432/PDT/2005/PT.DKI jo. Putusan No. 315/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst) melalui Putusan MA No. 2550K/Pdt/2006 tanggal 4 Juli 2007. Dalil-dalil yang digunakan Pemohon Kasasi antara lain bahwa tidak dapat dibuktikan adanya transaksi derivatif, spot, dan forward berdasarkan instruksi/perintah Pemohon Kasasi melalui telepon yang tidak ditunjang oleh bukti rekaman instruksi padahal sesuai SKBI No. 28/119/Kep/Dir. tertanggal 29 Desember 1995 transaksi derivatif harus dilakukan berdasarkan perjanjian dan kontrak dalam bentuk tertulis.
Sumber:
Artikel Safri Abdullah berjudul: “Transaksi Derivatif dan Implikasi Hukumnya”, Varia Peradilan No. 325, Desember 2012, hal. 69.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

