PEMBELIAN KENDARAAN TANPA SURAT PATUT DIDUGA ADALAH HASIL KEJAHATAN

Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila kendaraan bermotor diperoleh dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari tindak pidana. Pandangan ini dapat ditemukan dalam Putusan No. 1586 K/Pid/2011 (Ropi’ah) dan 1750 K/Pid/2012 (Chandra Kirana) yang menyebutkan bahwa “Terdakwa menyadari hal tersebut dan patut diduga bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil kejahatan karena tanpa surat-surat yang sah”.

Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.

→ Putusan Mahkamah Agung No. 1586 K/Pid/2011.

Sumber:
Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/Yurisprudensi%20Tahun%202018/1652410687_Yurisprudensi_2018.pdf.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary