PEMBAYARAN PROYEK SEBELUM PROYEK DISELESAIKAN BUKANLAH SEBUAH KERUGIAN NEGARA DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR MELAWAN HUKUM ATAU MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Terhadap masalah ini, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa pembayaran penuh sebuah pekerjaan walaupun pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan syarat-syarat tertentu, yakni:
1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.

→Putusan Mahkamah Agung No. 49 K/Pid.Sus/2016,

Sumber:
Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/Yurisprudensi%20Tahun%202018/1652410687_Yurisprudensi_2018.pdf.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary