KARENA SEBAGIAN OBJEK HARTA PERKARA TELAH MENJADI MILIK PIHAK KETIGA MAKA GUGATAN KURANG PIHAK
“Ternyata sebagian objek harta perkara tidak dikuasai Tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga. Dengan demikian, oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium”;
–> Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977.
Sumber:
Varia Peradilan No. 317,April 2012, Halaman 137.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

