NE BIS IN IDEM KARENA OBJEK GUGATAN SAMA DENGAN PERKARA YANG TELAH DIPUTUS
Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan _Nebis In Idem._”
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002.
Sumber:
Himpunan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Bidang Perdata dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jilid 1, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 2009, halaman 527.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary