PEMBATASAN PORSI HIBAH

Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993

Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 1995, halaman 245.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary