UPAYA KASASI TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA BERSIFAT FINAL DAN TIDAK TERDAPAT UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa “Terhadap keputusan keberatan Terlapor dan/atau KPPU hanya dapat mengajukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir”.
Ketentuan ini telah diatur kembali dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mengatur hal yang sama bahwa “Upaya kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali”, maka terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 58 PK/Pdt.Sus-KPPU/2022 tanggal 14 Desember 2022.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed96354b88fd82b548313430353136.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

