SURAT WASIAT YANG DISKRIMINATIF DAN TIDAK BERPERSPEKTIF GENDER   BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KEADILAN
Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.
Surat wasiat pembagian waris pada keluarga Batak yang dikuatkan akta notaris tetapi isinya diskriminatif dan tidak berperspektif gender bertentangan dengan hukum dan keadilan.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 573 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juni 2017.
Sumber:
Artikel berjudul “Pluralisme Hukum, Peneguhan Hak Waris Perempuan Lewat Pengadilan”, Oleh: Muhammad Yasin; Hukumonline.com, 10 Mei 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary