PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA BERSIFAT INDIVIDUAL
Majikan tidak dapat ditarik serta dalam Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 125 PK/Pid/ 2010, tanggal 30 Agustus 2010.
Sumber:
Varia Peradilan No. 307, Juni 2011, halaman 164.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary