APAKAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN?
Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tanggal 3 Agustus 2005 menganut pendirian bahwa yang menghibahkan haruslah pemilik barang. Kaidah hukum dalam putusan ini: “Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa”.
–> Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tanggal 3 Agustus 2005
Sumber:
Artikel berjudul: “Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik”, karya: Muhammad Yasin, Hukumonline.com, 23 Juni 2021.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary