TIDAK MEMPUNYAI STANDING UNTUK MENGGUGAT KTUN KARENA BELUM MELUNASI PEMBELIAN
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No. 209 K/TUN/2004, tanggal 14 Oktober 2004.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung-RI, Penerbit: Mahkamah Agung-Rl, Tahun: 2005, halaman 663
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary