UNSUR DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA
Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat,seperti senjata tajam dan senjata api,di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut,dan kepala.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdakwa dapat disebut memiliki kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. Pendapat ini dapat ditemui dalam Putusan No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba) dimana disebutkan bahwa:
“Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dankanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.”
—> Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pid/2006
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary