“APABILA MASIH BERSTATUS SAKSI DAN TIDAK ADA PENYERAHAN SURAT TELAH DIMULAINYA PENYIDIKAN ADALAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PENGGELEDAHAN, PENYEGELAN DAN PENYITAAN”
Pemohon keberatan atas adanya 2 surat perintah penyidikan untuk dirinya tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu dan pada sprindik pertama Termohon telah melakukan upaya paksa (penggeledahan, penyegelan dan penyitaan), padahal Pemohon masih berstatus sebagai saksi (bukan tersangka) dalam dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan.
Tidak adanya pemberitahuan atau penyerahan surat telah dimulainya penyidikan adalah hal yang bertentangan dengan hukum terutama mengenai kesempatan dari Pemohon selaku Terlapor/Calon Tersangka untuk melakukan pembelaan diri yang cukup, terhadap upaya paksa selanjutnya yang akan dialami Pemohon.
Dalam perkara a quo telah ada Putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan bahwa Koperasi yang dikendalikan Pemohon dinyatakan dalam keadaan PKPU dan telah memiliki Akta Nota Kesepakatan Perdamaian (homologasi) yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut Perkara yang telah diselesaikan dalam perkara perdata seharusnya dihentikan sesuai Pasal 10 ayat 2 KUHAP, akan tetapi dilanjutkan Termohon menjadi perkara pidana dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dihubungkan dengan tidak adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pemohon selaku Terlapor/Calon tersangka.
Menerima permohonan Praperadilan Pemohon dan Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dengan segala kaitannya (penyidikan/penggeledahan/penyitaan/penahanan) yang telah dilakukan oleh termohon.
–> Putusan No. 14/Pid.Pra/2017/PN.Smg
Sumber:
Artikel berjudul: “Sita Pailit vs Sita Pidana, Perdebatan Yang Tak Kunjung Usai”, karya: Aji Prasetyo, Hukumonline.com, 12 Januari 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary