PERJANJIAN PERKAWINAN DAPAT DIBUAT PADA WAKTU SEBELUM, SESUDAH ATAU SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN
Perubahan Ketentuan Pasca Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015:
1. Perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sekarang dapat juga dibuat sepanjang perkawinan.
2. Perjanjian perkawinan yang semula berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, sekarang dapat juga berlaku mulai saat yang diperjanjikan oleh suami isteri.
3. Perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat diubah oleh kedua belah pihak, sekarang disamping dapat diubah, juga dapat dicabut oleh kedua belah pihak sepanjang ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut dari kedua belah pihak dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Sumber:
Artikel Berjudul : “Kepemilikan Aset dan Properti dalam Perkawinan Campur”, karya: Hamalatul Qurani, Hukumonline.com, 3 November 2022.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary