SENGKETA ANTAR ORGAN PERSEROAN
Penggugat selaku pemegang saham PT NIC keberatan dengan tindakan Tergugat selaku Direktur dan Komisaris yang telah melakukan transaksi valas (penjualan mata uang asing) di luar kegiatan perseroan kepada Tergugat III tanpa adanya persetujuan RUPS.
Pada tingkat PN, gugatan penggugat dikabulkan dan Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian jual beli yang telah dibuat dengan Tergugat III dinyatakan Batal Demi Hukum.
Pada tingkat PT, putusan tersebut dikuatkan dan tergugat mengajukan upaya hukum hingga PK.
Alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, oleh karena: Dalam putusan PN Bale Bandung No.6/Pdt.G/2009 PN. BB. jo putusan PT Bandung No.270/PDT/2009/P T.BDG. jo putusan MA No.1855 K/Pdt/2010 tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena pertimbangan telah tepat;
Surat bukti yang diajukan Pemohon PK tidak bersifat sebagai Novum yang menentukan alasan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 67(b) (f) UUMA.
Amar: Menolak permohonan PK dari Pemohon PK
–> Putusan Mahkamah Agung No. 699 PK/Pdt/2011
Sumber: Artikel berjudul: Sengketa Antar Organ Perseroan, Gugatan Perdata Hingga Pidana, karya: hamalatul Qurani, Hukumonline.com, 23 November 2022
.
Salam pancasila,
Fredrik J. Pinakunary