Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 08 Desember 2022) – PEMBELI BERITIKAD BAIK MEMERIKSA KEMBALI PEMILIK OBYEK JUAL BELI YANG SEBENARNYA

Dalam perkara ini informasi yang bertentangan adalah penjualan yang dilakukan seorang anak atas nama ayahnya, namun tidak disertai surat kuasa. Menurut Mahkamah Agung pembeli tak dapat dianggap beritikad baik, karena seharusnya memeriksa lagi siapa sebenarnya pemilik obyek jual beli tersebut.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 4340 K/Pdt/1986.
Sumber:
Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah (www.Leip.or.id)
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary