Karena Tidak Mencermati Objek Tanah dengan Baik Ketika Membeli, maka Pembeli Bukanlah Pembeli Beritikad Baik

Kasus ini bermula ketika Penggugat mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa Tergugat, secara melawan hukum telah menguasai tanah milik Penggugat. Penggugat sudah sering kali meminta tanah-tanah sengketa tersebut kepada Tergugat, tetapi Tergugat selalu menghindar tanpa alasan yang jelas, sehingga adanya itikad tidak baik dari Tergugat untuk menguasai tanah-tanah sengketa tersebut secara melawan hukum. Akan tetapi, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi dan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Penggugat telah melakukan perbuatan jual-beli tanpa sepengetahuan dan seijin Tergugat I sebagai pemilik tanah sengketa yang sah secara hukum. Tergugat berpendapat bahwa sertifikat tanah sengketa tersebut yang telah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat berdasarkan akta jual-beli, harus dikembalikan menjadi atas nama Tergugat I sebagai pemilik yang sah.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan perbuatan jual- beli tanpa sepengetahuan dan seijin Tergugat I sebagai pemilik tanah sengketa yang sah secara hukum. Oleh sebab itu, sertifikat tanah sengketa yang telah berubah menjadi atas nama Penggugat berdasarkan akta jual-beli, harus dikembalikan menjadi atas nama Tergugat I sebagai pemilik yang sah, sehingga sertifikat yang terbit atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum (buiten effect stellen). Mahkamah Agung menimbang bahwa Penggugat sangat lalai dalam melakukan pembelian objek sengketa tersebut, di mana berdasar keterangan saksi, Penggugat hanya melihat Tergugat tinggal di rumah di atas tanah sengketa tersebut dan tidak menanyakan hubungan hukum antara objek sengketa dengan Tergugat, tetapi justru melanjutkan pembeliannya.

–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1923 K/Pdt/2013.

Sumber: Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah (www.Leip.or.id)

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary