Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 01 Desember 2022) – KREDIT BANK DINYATAKAN MACET BEBAN BUNGA HARUS BERHENTI
Bank (Kreditur) yang melakukan pemutusan secara sepihak terhadap Perjanjian Kredit dengan Debiturnya, dengan menyatakan secara tertulis, bahwa kreditnya tersebut sebagai kredit macet, maka secara juridis, pada saat itu segala sesuatu nya harus dalam keadaan status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut maupun tentang jumlah bunganya. Tidak dapat dibenarkan lagi penambahan atas bunga, terhadap jumlah kredit yang sudah dinyatakan macet tersebut.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996.
Sumber : Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, Halaman 336.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

