Pencerahan Hukum Hari In (Senin, 28 November 2022) -“Bahwa keadaan pribadi seseorang yang mengalami “stress berat” sehingga tergolong dalam gangguan Amok yang besar, maka ia tidak menyadari apa yang dilakukannya*

Bahwa Judex Facti telah mendengar keterangan Saksi Ahli Dokter Jiwa yang menerangkan bahwa setelah ia memeriksa terdakwa yang waktu itu masih dalam keadaan stress dari segi pemotretan kepala – segi gelombang otak serta segi bola mata, dengan mendengar pendapat dokter lainnya dalam suatu rapat, pada akhirnya disimpulkan, bahwa terdakwa ternyata tidak tahan stress berat, sehingga dapat menimbulkan gangguan jiwa yang explosif secara mendadak yang disebabkan karena adanya gangguan Amok yang besar. Akibatnya terdakwa tidak bisa ingat apa yang telah dilakukannya. Kelakuannya itu timbulnya juga secara mendadak.
_Judex Facti_ tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli ini.
Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya dapat menerima keterangan saksi ahli tersebut dan dijadikan dasar dari putusannya. Bahwa keadaan pribadi seseorang yang mengalami “stress berat” sehingga tergolong dalam gangguan Amok yang besar, maka ia tidak menyadari apa yang dilakukannya. Orang semacam ini telah terganggu pikiran sehatnya ( *ziekelijke storing der verstandelijke vermogens* ). Oleh karena itu, bila ia melakukan delict, ia tidak mempunyai “unsur kesalahan”, sehingga pasal 44(1) KUHPidana dapat diterapkan dalam kasus ini.
Menurut Mahkamah Agung, Amar putusan dalam kasus semacam ini adalah:
– Delict dinyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.
– Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1987, tanggal 27 Februari 1988.
Sumber:
Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., halaman 294.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary