Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 22 November 2022) – KUALIFIKASI BUKTI FOTOCOPY YANG DAPAT DITERIMA

Bahwa suatu surat bukti berupa fotocopy yang diajukan dalam persidangan pengadilan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan “Surat Aslinya” karena telah hilang, maka bilamana fotocopy surat bukti ini tanda tangannya diakui oleh pihak lawan, maka surat bukti berupa fotocopy ini dapat diterima sebagai alat bukti

Putusan Mahkamah Agung RI No. 964 K/O\Pdt/1986, tanggal 1 Desember 1988.

Sumber :

Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., Halaman 93.

 

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary