Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 07 November 2022) – Perbuatan Pidana Penyelundupan Manusia

Perbuatan melakukan pengiriman orang asing ilegal secara terorganisir yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan penyelundupan manusia sesuai maksud Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

— Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 K/Mil/2013, tanggal 15 Mei 2013

Sumber:

Yurisprudensi Tahun 2014: Pertimbangan dan Kaidah Hukum 13 Putusan Mahkamah Agung RI,

Oleh Nor Hasanuddin, Lc, M.A., Hakim Pengadilan Agama, Penajam.

Salam pancasila,

Fredrik J. Pinakunary