Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 01 November 2022)
“HAKIM TIDAK BERWENANG MENEMPATKAN SESEORANG YANG TIDAK DIGUGAT SEBAGAI TERGUGAT”
Bahwa pada dasarnya dalam membuat suatu gugatan, seorang penggugat berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971. Putusan tersebut menyatakan bahwa “Hakim tidak berwenang karena jabatannya untuk menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut bertentangan dengan asas acara perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa yang digugatnya”.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung No. 1740K/Pdt/2014
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

