Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 24 Oktober 2022)
“KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG – PASAL 359 KUHP”
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Perbuatan tersebut diawali ketika mobil terdakwa berhenti di pinggir jalan menunggu penumpang. Tiba-tiba terdakwa membuka pintu mobilnya, namun seharusnya terdakwa sewaktu membuka pintu mobil memperhatikan arus lalu lintas. Hal demikian tidak dilakukan terdakwa, apalagi jalan tersebut sempit dan bukan tempat pemberhentian angkutan umum.
Tanpa disadari terdakwa, ternyata ada sepeda motor yang datang dari arah yang sama dengan mobil terdakwa. Sepeda motor yang dikendarai korban tersenggol pintu mobil dan korban jatuh ke aspal serta yang diboncengi terpental ke bawah ban belakang truk yang saat itu sedang berpapasan. Akibatnya, korban yang diboncengi meninggal dunia.
Putusan MA Nomor 1293 K/Pid/2009
Sumber: Hukumonline.com, 18 Juli 2022

