Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) masih menjadi salah satu permasalahan yang umum terjadi di dalam rumah tangga di Indonesia. KDRT dapat terjadi di setiap keluarga tanpa memandang suku, ras, agama, atau pun status sosial. Di tahun 2021, Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di tahun 2021.[1] Terlebih lagi, Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan dugaan kasus KDRT dan hal ini telah membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi hukum terkait KDRT dan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku KDRT.

KDRT masih kerap kali dianggap sebagai sesuatu yang dianggap aib sehingga walaupun seseorang mengalami tindakan KDRT, seorang tersebut tidak memiliki kemampuan atau pun keberanian untuk melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum. Selain itu, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melapor tindakan KDRT sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Secara yuridis, KDRT adalah suatu tindak pidana dan ada konsekuensi hukum atas tindak pidana tersebut dan mekanisme terkait pelaporannya juga diatur oleh undang-undang.

Tindak pidana KDRT diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (“UU PKDRT”). Pasal 1 ayat (1) UU PKDRT mengatur:

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga.

Dalam Pasal 5 UU PDKRT, secara jelas diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU PKDRT). Kekerasan psikis meliputi perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 UU PKDRT).

Sementara itu dalam lingkup kekerasan seksual, Pasal 8 UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Poin keempat dari KDRT yakni penelantaran mencakup larangan kepada setiap orang untuk menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melaran guntuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Pasal 9 UU PKDRT).

 

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Bagi setiap orang yang melakukan tindakan KDRT yang mencakup perbuatan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (a) UU PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dendan paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Bagi setiap orang yang melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika tindakan KDRT mengakibatkan matinya korban, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Jika perbuatan kekerasan fisik yang dimaksud dalam Pasal 5 (a) UU PKDRT dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).[2]

 

Cara Melaporkan Tindakan KDRT

Dalam kasus KDRT, yang berhak melaporkan secara langsung tindakan KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara adalah Korban (Pasal 26 ayat (1) UU PKDRT). Akan tetapi, korban juga diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (Pasal 26 ayat (2) UU PKDRT). Jika korban adalah seorang anak, maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang (Pasal 27 UU PKDRT).

Laporan tindakan KDRT dapat dilaporkan kepada Polres di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Berikut adalah uraian prosedur laporan tindak pidana KDRT di Polres.

  1. Melaporkan tindak pidana KDRT tersebut kepada Unit Perempuan dan Anak di Polres setempat.
  2. Memberikan keterangan sebagai saksi, dan juga menyertakan bukti yang dapat mendukung laporan, contohnya hasil Visum karena merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Namun, pemeriksaan Visum perlu didasarkan atas permintaan penyidik terlebih dahulu. Setelah melakukan pemeriksaan yang diperlukan oleh Penyidik, maka akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (Pasal 75 ayat (1) KUHAP).
  3. Jika sudah ada cukup alat bukti, Pihak Kepolisian akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Selain melaporkannya kepada Polres setempat, Korban juga dapat melaporkan tindak pidana KDRT secara online kepada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Nomor Telepon 129 atau WhatsApp di 08111129129.

Demikian informasi terkait tindak pidana KDRT, semoga bermanfaat.

[1] https://www.merdeka.com/peristiwa/komnas-perempuan-catat-338-ribu-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-2021.html

[2] Pasal 44, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.