Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 29 September 2022) – GUGATAN DAPAT DIAJUKAN APABILA ADA HAK PENGGUGAT YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT

Bahwa Terbanding, semula Penggugat sebagai Debitur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap krediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 995K/Sip/1975, tanggal 8 Agustus 1975.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary