Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 03 Oktober 2022) – MENGUNGKAPKAN PERASAAN BERUPA KELUHAN SELAMA MENJALANI MASA PENGOBATAN BUKANLAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (KASUS PRITA MULYASARI)

Bahwa mengungkapkan perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebarluaskan melalui email ke alamat email kawan-kawannya tidaklah dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan itu juga bukan merupakan sebuah penghinaan, karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau sebuah instansi, melainkan hal tersebut merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan sebuah pelayanan medis. Email adalah sebuah komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya.
→ Putusan MA No 300K/pdt/2010, tanggal 29 September 2010
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary