Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 05 Oktober 2022) – FAKTOR EMERGENCY DAN OCCASIONAL DEMAND DAPAT MENDORONG LAHIRNYA SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH
Mahkamah Agung menolak permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Pemerintah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diajukan DPP Asosiasi Advokat Indonesia. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusannya adalah “Faktor emergency dan occasional demand yang mendorong kelahiran Peraturan Pemerintah ini sebagai delegated legislation yang bersumber pada Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ….., beralasan untuk dapat diterima sebagai salah satu jalan keluar yang tidak dapat dielakkan…..”
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/P/HUM/1999

