Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 27 September 2022) – KEPAILITAN SEHARUSNYA HANYA MENJADI ULTIMUM REMEDIUM

Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, lembaga kepailitan seharusnya hanya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir/pamungkas). Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 024 PK/N/1999 yang menyatakan bahwa potensi dan prospek dari usaha debitur harus pula dipertimbangkan secara baik. Jika debitur masih mempunyai potensi dan prospek, sehingga merupakan tunas-tunas yang masih dapat berkembang, seharusnya masih diberi kesempatan untuk hidup dan berkembang; Oleh karena itu, penjatuhan pailit merupakan ultimum remedium.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung No. 385K/Pdt. Sus-Pailit/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang dimuat di Varia Peradilan No 364, Maret 2016.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary