Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 1 Desember 2021) – KEABSAHAN AKTA HIPOTIK

BNI 1946, menurut UU No.17/1968, baik Kantor Pusatnya maupun semua kantor cabangnya, baik di dalam maupun di luar negeri, masing-masing bukan bersifat otonom, melainkan sebagai satu kesatuan Badan Hukum. Suatu Perjanjian Kredit Hutang Piutang yang diadakan BNI 1946 kantor cabang di Hongkong dengan nasabah penduduk Hongkong  sebagai debiturnya, adalah sah sebagai “Perjanjian Pokok”. Selanjutnya atas permintaan kantor cabang di Hongkong melalui telex (tanpa surat kuasa) yang meminta supaya BNI kantor cabang khusus di Jakarta Kota mengadakan perjanjian pengikatan Hipotik dengan para penjamin kredit yang berkedudukan di Jakarta sebagai jaminan kredit yang diberikan di kantor cabang di Hongkong, maka Akta dan Sertifikat Hipotik yang dibuat di Jakarta adalah perjanjian asesoir yang sah.

  • Putusan Mahkamah Agung No.3951 K/Pdt/1985, tanggal 21 April 1992.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary