Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 29 November 2021) – LEMBAGA CREDIETVERBAND

Lembaga credietverband diatur dalam Stb 1908/No.542 jo. Stb 1937 No.190 yang artinya adalah SUATU HAK KEBENDAAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK yang memberikan wewenang kepada yang berhak untuk menarik pelunasan piutangnya dari benda tersebut. Credietverband mirip dengan Lembaga Hypotheek yang diatur dalam BW dan diciptakan khususnya bagi orang pribumi yang meiliki tanah berdasarkan hukum adat untuk dijadikan jaminan bagi suatu hutang kepada Lembaga kredit yang tertentu (B.R.I).

  • Putusan Mahkamah Agung No. 3445 K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary