“SARANA PEMANCINGAN DAN REKREASI BUKAN MERUPAKAN FASILITAS UMUM”
Gugatan ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. Sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau sosial, oleh karena itu Developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagaimana tercantum dalam brosur.
- Putusan Mahkamah Agung No.3138 K/Pdt/1994, tanggal 29 April 1997.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

