“PERLUASAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA”
Pemberian jaminan Fidusia hanya terhadap benda bergerak dan bukan terhadap benda tetap.
- Putusan Mahkamah Agung No.516 K/Pdt/1995, tanggal 27 Juni 1997.
- Putusan Mahkamah Agung No.372 K/Sip/1970, tanggal 14 Agustus 1971.
Namun demikian, dalam Penjelasan UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia, objek Jaminan Fidusia juga meliputi benda tak berberak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

