“ATURAN CONCURSUS REALIS, BENTURAN TRUK DAN KERETA API”
Seorang Terdakwa terbukti melakukan dua macam perbuatan pidana, ex Pasal 360 (2) KUHP dan Pasal 409 KUHP, maka hal ini merupakan suatu “Perbarengan dua macam perbuatan” yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri (concursus realis) ex. Pasal 65 KUHP dan yang ancaman pidana pokoknya adalah tidak sejenis.
Dalam hal demikian itu, harus diterapkan ex. Pasal 66 KUHP, masing-masing perbuatan pidana dikenakan masing-masing pidananya.
- Putusan Mahkamah Agung No.1286K/Pid/1988, tanggal 8 April 1987.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

