“PERKAWINAN CAMPUR HARUS DILAPORKAN”

Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, apabila tidak, maka permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri agar kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan tersebut tidak dapat diterima,

  • Putusan Mahkamah Agung No.805K/Pdt/ 2013, tanggal 27 Juni 2013

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary